Tuesday, October 25, 2005

Tentang Visa, Visa On Arrival dan Jenis Visa

Saya dapatkan ini dari salah satu mailinglist. Buat yang sering pergi bisnis keluar negeri ada info paling baru. Kalo sekarang buat masuk ke negara anggota2 APEC udah ga perlu pake Visa lagi cukup pake kartu elektronik yang namanya KPP APEC ( Kartu Perjalanan
Pebisnis APEC).

Untuk sementara bisa buat masuk ke 14 negara anggota APEC, antara
lain:

1. Australia
2. New Zealand
3. Jepang
4. Malaysia
5. Thailand
7. Brunei Darussalam
8. Korea Selatan
9. Hongkong
10. RRC
11. Taiwan
12. PNG
13. Peru
14. Chili

(Amerika Serikat, Singapura dan Vietnam menyusul)



Kemudahan bagi pemegang KPP APEC :

1. Bisa buat stay maksimal 3 bulan di negara2 tsb (tapi ga boleh
buat kerja), tapi buat bisnis boleh, jalan2 juga boleh.

2. Disediakan jalur khusus di Airport, jadi ga perlu ngantri buat
pemeriksaan keimigrasiannya.

3. Ga perlu mengajukan visa di masing2 perwakilan negara APEC.

4. Keluar negeri tinggal bawa tiket pesawat, paspor, bayar fiskal
sama bawa kartu KPP APEC.



Kalo mau buat gampang, syaratnya:

1. Paspor yg masih berlaku min 2 tahun.

2. Surat permohonan dr Perusahaan.

3. Rekening koran.

4. SKCK dr Kepolisian.

5. Paspoto berwarna yg terbaru dan terkeren 4x6 (5 biji)



Prosesnya 14 hari kerja, karena kartunya di cetak di Australia.



info lebih lengkap :

Juniadi Sri Priambudi (021-30886004 / 0811874120)

Petugas Cekal pre clearance KPP APEC

Sub Direktorat Fasilitas Keimigrasian

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian


DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 8-9

Kuningan, Jakarta Selatan







Tentang Visa

1. Apa itu Visa
2. Visa on arival
3. Jenis Visa



Pengertian Visa

Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara tertentu (yang mempunyai kaitan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan semua negara2 di dunia) dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara tertentu. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara tertentu akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat negara tujuan.

Visa berlaku bagi antara negara (misal Indonesia - Australia, Indonesia Jepang dll) atau negara yang mempunyai hubungan diplomatik, sementara negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik seperti Indonesia - Israel, atau Indonesia - Taiwan maka Visa tidak bisa didapat karena dengan negara tersebut Indonesia tidak punya hubungan diplomatik.


Visa on Arrival

Tidak seperti Visa yang harus di urus dan disetujui oleh kedutaan besar negara yang dituju, Visa on arrival lebih bermakna "bebas masuk" tanpa harus izin atau pengurusan surat ini dan itu, layaknya perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, kita melewati pabean misal memasuki Singapore (dari Batam Seaport menuju Singapore, atau masuk Malaysia di Bandara Kuala Lumpur dan) melewati imigrasi tanpa perlu surat izin dari kedutaan, tapi tidak semua negara memberlakukan visa on arrival, untuk sementara baru negara Asean yang diberlalukan visa on arrival, serta sebagian negara yang sudah mempunyai "aggrement" seperti daftar negar APEC diatas.

Jenis-Jenis Visa

1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata atau Kunjungan Teman
3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
4. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
5. Visa Transit


Pembuatan Visa
• Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
• Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
• Proses pembuatan visa memakan minimal 4 (empat) hari kerja



Biaya Pembuatan Visa (berlaku sejak tanggal 1 April 2005)
Single Visa Rp 250.000
Multiple Visa Rp 500.000
Transit Visa Rp 58.000

(dari berbagai sumber)


Mengurus visa itu tidak mudah, tingkat kepercayaan negara tetangga terhadap Indonesia sejauh ini bagi beberapa negara dipandang sinis, apalagi peristiwa bom di Indonesia semakin memperburuk citra orang Indonesia dimata negara2 tetangga, Amerika dan Australia adalah negara yang sangat ketat dalam memberikan izin masuk kepada warga negara Indonesia, Selain masalah politik ternyata unsur suka atau tidaknya berlaku juga dalam mengurus visa ini, sebagai contoh India, karena warga negara India yang akan masuk ke Indonesia sering dipersulit oleh kedutaan Indonesia (tentunya punya alasan tertentu hingga kedutaan Indonesia mempersulit orang India yang akan masuk ke Indonesia, Imho ada yang tahu ngga yah, konon katanya banyak orang India yang suka tepu, ngakunya berlibur ke Indonesia tahunya jualan di Tanah Abang.. :) heq heq) hukum karma ternyata berlaku disini, mengurus Visa ke India ternyata gampang2 susah.

Siapa dimilis ini terakir yang mengurus Visa, Hmm Nef nef yang lagi dolan ke India sepertinya bisa sharing gimana caranya meng"akal-akal "in buat meloloskan sepucuk surat sebagai tanda masuk ke negeri India, atau Pak Santosa yang sudah mengarungi sebagian besar wilayah Asia mungkin punya masukan tentang bagaiaman mudah dan sulitnya mengurus Visa...

Silakan ditambahkan , kalao ada kekeliruan ditulisan saya mohon di luruskan dan apabila ada tambahan bisa disertakan.

note : sumber info mengenai Visa bisa di lacak melalui mesin cari Google dengan kata kunci Visa.


Semoga menjadi pencerahan

rgdr


Sonson

Labels: ,